Selasa, 11 Oktober 2011

Bagaimana Kalau Perusahaan Asuransi Gulung Tikar?


Tanya:
Mohon pencerahan, adakah jaminan thd dana yang kita investasikan melalui produk semisal asuransi pendidikan, bagaimana kalau suatu saat perusahaan asuransinya gulung tikar?? Tq.. (Beni Prihatmo)

Jawab: 
Pak Beni, bagus sekali pertanyaan Anda. Saya yakin banyak dari kita yang mempunyai pertanyaan yang sama, dan sebenarnya jawaban dari pertanyaan ini merupakan salah satu cara memilih asuransi yang baik.
Bila jaminan yang Bapak maksud di pertanyaan adalah jaminan seperti yang diberikan LPS kepada deposito bank, maka jawabannya adalah tidak. Pemerintah kita tidak menjamin dana kelolaan asuransi seperti mereka menjamin dana deposito bank. Tapi bukan berarti dana kita tidak aman karena ada dua pengaman untuk dana kita yang dikelola perusahaan asuransi, yaitu asuransi dari perusahaan re-asuransi dan peraturan pemerintah.

Umumnya perusahaan asuransi "diasuransikan" oleh perusahaan re-asuransi. Perusahaan re-asuransi ini memberikan "jaminan perlindungan" terhadap dana kalau perusahaan asuransi dinyatakan default/bangkrut. Jadi perusahaan asuransi tempat dana kita disimpan "dijamin" oleh perusahaan re-asuransi.
Selain itu pemerintah kita juga mempunyai peraturan yang harus diikuti oleh setiap perusahaan asuransi. Peraturannya adalah setiap perusahaan asuransi harus mempunyai dana "cadangan" (RBC) minimum sebesar 120% dari seluruh kewajibannya. Ini artinya secara matematis kalau misalnya perusahaan asuransi harus membayar seluruh kewajibannya (termasuk klaim nasabah) sekaligus, perusahaan ini masih mempunyai sisa dana 20%. Jadi klaim kita masih bisa dibayar ketika perusahaan dinyatakan bangkrut.
Kesimpulannya: dana hasil kelolaan perusahaan asuransi memang tidak dilindungi seperti deposito, tapi perusahaan asuransi biasanya mendapat "perlindungan" dari perusahaan re-asuransi dan pemerintah kita sudah memiliki peraturan yang cukup melindungi kita dari perusahaan asuransi yang "nakal". Jadi ketika kita hendak memilih asuransi memang tidak cukup hanya melihat hasil rupiah dan biaya premi, tapi juga perhatikan bagaimana kondisi perusahaan asuransi tersebut.
Semoga jawaban saya cukup menjawab pertanyaan bapak. []
[Diambil dengan pengeditan seperlunya dari page FB Safir Senduk & Rekan, http://www.facebook.com/note.php?note_id=180109078715980]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar